Persyaratan Pernikahan

Persyaratan Pernikahan

Anggota Jemaat GKI Kebayoran Baru maupun Simpatisan yang akan melangsungkan pernikahan di GKI Kebayoran Baru maupun di Gereja lain dimohon memperhatikan ketentuan tersebut di bawah ini :

  1. Kedua calon mempelai adalah anggota Jemaat GKI atau seorang diantaranya adalah anggota Jemaat GKI yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  2. Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dengan menyerahkan dokumen sbb :
    • Mengisi formulir yang tersedia
    • Surat Pengantar bagi yang bukan anggota GKI Kebayoran Baru
    • Fotocopy surat Baptis dan Sidi
    • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang diketahui dan ditandatangani oleh orangtua atau wali
    • Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pranikah
    • Pasphoto ukuran 4x6 (2 lembar posisi berdampingan)
  3. Ketentuan dalam butir 2 diatas, berlaku bagi setiap pemohon yang pernikahannya dilayani di GKI Kebayoran Baru atau MEMINTA DILAYANI Di GEREJA LAIN.
  4. Formulir yang sudah lengkap dikembalikan melalui kantor Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan menghadap Pendeta untuk mendapatkan pengarahan.
  5. Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti PEMBINAAN PRANIKAH yang diselenggarakan setiap bulan Februari atau Juni atau Oktober.
  6. Pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat.
  7. Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari senin s/d sabtu dan tidak diadakan apabila jatuh pada hari libur nasional.

Pembinaan Pranikah

Anggota Jemaat atau Jemaat dari Gereja lain yang ingin mengikuti Pembinaan Pranikah dimohon memperhatikan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir Pembinaan Pranikah
  2. Pasphoto ukuran 2x3 (berwarna) @1 lembar

Jadwal pembinaan bulan Februari, Juni dan Oktober.