Persyaratan Pernikahan
Anggota Jemaat GKI Kebayoran Baru maupun Simpatisan yang akan melangsungkan pernikahan di GKI Kebayoran Baru maupun di Gereja lain dimohon memperhatikan ketentuan tersebut di bawah ini :
- Kedua calon mempelai adalah anggota Jemaat GKI atau seorang diantaranya adalah anggota Jemaat GKI yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dengan menyerahkan dokumen sbb :
- Mengisi formulir yang tersedia
- Surat Pengantar bagi yang bukan anggota GKI Kebayoran Baru
- Fotocopy surat Baptis dan Sidi
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang diketahui dan ditandatangani oleh orangtua atau wali
- Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pranikah
- Pasphoto ukuran 4x6 (2 lembar posisi berdampingan)
- Ketentuan dalam butir 2 diatas, berlaku bagi setiap pemohon yang pernikahannya dilayani di GKI Kebayoran Baru atau MEMINTA DILAYANI Di GEREJA LAIN.
- Formulir yang sudah lengkap dikembalikan melalui kantor Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan menghadap Pendeta untuk mendapatkan pengarahan.
- Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti PEMBINAAN PRANIKAH yang diselenggarakan setiap bulan Februari atau Juni atau Oktober.
- Pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat.
- Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari senin s/d sabtu dan tidak diadakan apabila jatuh pada hari libur nasional.
Pembinaan Pranikah
Anggota Jemaat atau Jemaat dari Gereja lain yang ingin mengikuti Pembinaan Pranikah dimohon memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir Pembinaan Pranikah
- Pasphoto ukuran 2x3 (berwarna) @1 lembar
Jadwal pembinaan bulan Februari, Juni dan Oktober.